Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Lampung Utara Jadi Kepala Daerah ke-47 Terjerat OTT KPK

Senin, 07 Oktober 2019 - 22:27:00 WIB
Bupati Lampung Utara Jadi Kepala Daerah ke-47 Terjerat OTT KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti dari korupsi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Politikus Partai NasDem itu menjadi kepala daerah ke-47 yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK dan kepala daerah ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Dalam kasus ini Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri juga ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu Basaria mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik korupsi.

"Seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril sebagi orang kepercayaan Bupati Agung. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Sedangkan tersangka sebagai pihak pemberi yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Keduanya dari pihak swasta.

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp1,24 miliar dari proyek di dinas perdagangan dan PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui Raden Syahril.

Atas perbuatannya Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut