Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasca OTT KPK, Kapolda Sumut Dampingi Bupati Langkat Menuju Kantor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Langkat Sempat Kabur Sebelum Ditangkap, Ini Penjelasan KPK

Kamis, 20 Januari 2022 - 05:00:00 WIB
Bupati Langkat Sempat Kabur Sebelum Ditangkap, Ini Penjelasan KPK
KPK menggelar konferensi pers terkait OTT di Kabupaten Langkat, Sumut. (Foto: Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

KPK kemudian membawa keenamnya dan sejumlah barang bukti uang Rp786 juta menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebelum akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Atas ulahnya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut