Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Mustafa Mundur dari Ketua DPW Partai NasDem Lampung

Sabtu, 17 Februari 2018 - 00:09:00 WIB
Bupati Mustafa Mundur dari Ketua DPW Partai NasDem Lampung
Konferensi pers DPP Partai NasDem terkait kasus yang menimpa Bupati Lampung Tengah Mustafa, Jumat (16/2/2018). (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar, Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, Mustafa ditangkap penyidik KPK pada Kamis, 15 Februari 2018 atas dugaan suap. Penangkapan Mustafa merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah sejak Selasa. Sebanyak 19 orang diamankan, namun sebagian lain telah dilepas karena tak terbukti berperan dalam kasus ini.

KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Diduga ada permintaan dana Rp1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.

Bupati Mustafa diduga menjadi pihak yang memerintahkan untuk pemberian uang suap itu. Kader Partai NasDem yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang Rp160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp1 miliar dari seorang pihak swasta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut