Bupati Neneng Kembali Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lain, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. ”Mengenai materi pemeriksaan belum dapat disampaikan karena masih berlangsung,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Neneng tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.37 WIB. Saat dikonfirmasi terkait suap megaproyek Meikarta, politikus Partai Golkar itu memilih bungkam. Dia berjalan tertunduk saat memasuki kantor lembaga antirasuah itu.
KPK menduga Neneng dan beberapa pihak Dinas di Pemkab Bekasi menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro melalui sejumlah konsulkan Group Lippo.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.