Bupati Ngada Marianus Sae Tersangka Suap Rp4,1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka. Marinus diduga menerima uang suap Rp4,1 miliar terkait proyek jalan di Kabupaten Ngada.
Terkait penetapan tersangka itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga langsung memutuskan untuk menarik dukungan. PDIP sebelumnya mengusung Marinus Sae untuk merebut kursi gubernur NTT dalam Pilkada 2018.
Penetapan tersangka Marinus diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Senin (12/2/2018). Selain Marinus, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.
Basaria menjelaskan, Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan senilai Rp54 miliar di Kabupaten Ngada. Penerimaan suap oleh Marinus terjadi beberapa tahap.