Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Bakal Disidang di PN Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna terkait kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
"Sore ini (8/2/2019) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Bupati Malang) ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (8/2/2019).
Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada 11 Oktober 2018, sekurangnya KPK telah memeriksa 56 saksi dari berbagai unsur. Seperti, sejumlah pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007-2012, hingga asisten pribadi Bupati.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ujar Febri.
Suap Proyek Dinas Pendidikan, KPK Periksa Bupati Malang Hari Ini
KPK menduga Rendra menerima suap Rp3,45 miliar untuk membayar utang dana kampanye pada masa pencalonannya menjadi bupati Malang periode 2010-2015. Pada pemilihan kepada daerah tersebut akhirnya dimenangkan kembali Rendra.