Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Bakal Disidang di PN Surabaya
Uang tersebut diduga dari proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Rendra juga diduga berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik, e-procurement.
Berangkat ke Jakarta, Bupati Malang Siap Jalani Pemeriksaan di KPK
Rendra yang juga kader Partai NasDem itu menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai bupati Malang setidak-tidaknya hingga saat ini senilai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya Rendra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Pasal 11 Undang-Undang Pasal 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Djibril Muhammad