Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh

Minggu, 18 November 2018 - 19:35:00 WIB
Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh
Kemendagri menunjuk Sekda Pakpak Bharat menjadi Plh usai sang Bupati Remigo Yolando terjaring OTT KPK.
Advertisement . Scroll to see content

Namun, jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Februari 2018 yang lalu, maka langsung ditunjuk Plh.

Mengenai kekosongan wakil bupati Pakpak Barat, Bahtiar menyarankan parpol pengusung bersepakat mengusulkan dua nama untuk selanjutnya dipilih satu dalam rapat paripurna DPRD. Hal itu sesuai Pasal 174 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Kita meyayangkan hal ini terus terjadi, padahal Bapak Mendagri setiap waktu dan setiap forum selalu ingatkan area rawan korupsi," ujarnya.

"Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal seebagaimana adanya" kata Bahtiar menegaskan.

Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolanda Berutu Minggu (18/11/2018) dini hari tadi. Selain Bupati Pakpak Bharat, KPK juga menangkap lima orang lainnya.

Mereka ditangkap di dua tempat. Bupati Pakpak Bharat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang dari swasta ditangkap di Sumut. Dua orang lainnya di tangkap di Jakarta.

"Dari kegiatan ini teridentifikasi dugaan transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat," ujar Ketua KPK Agus Rhardjo ketika dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut