Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Diperiksa KPK terkait Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

Jumat, 16 Februari 2024 - 14:24:00 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Diperiksa KPK terkait Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2024). Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.

"Yang bersangkutan saat ini telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan sebelum waktu Salat Jumat pada pukul 11.58 WIB.

"Masih berlangsung, dan lanjut lagi jam 1. Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya," kata Gus Muhdlor.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). KPK menduga SW meraup Rp2,7 miliar terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, perkara bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka tetapi dipotong tersangka SW.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron, Senin (29/1/2024).

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.

Ghufron menyebut, besaran insentif yang dipotong beragam mulai dari 10 persen hingga 30 persen. Agar tidak terendus aparat penegak hukum, SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut