Bupati Subang Diduga Gunakan Uang Suap untuk Modal Kampanye
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kepengurusan izin pembangunan tempat usaha atau pabrik di wilayah Subang. Uang hasil suap ditengarai menjadi modal kampanye Pilkada 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, penggunaan uang suap karena Imas menjadi calon petahana. "Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati. Selain uang, Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara Iain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan mobil untuk kebutuhan kampanye," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Basaria mengaku prihatin atas modus korupsi ini. Sebelum Imas, KPK telah menangkap Bupati Ngada Marianus Sae dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Keduanya juga calon petahana di masing-masing daerahnya.
"Dalam tiga kali peristiwa tangkap tangan terhadap kepala daerah di tahun 2018 ini, KPK menemukan uang suap tersebut digunakan salah satunya untuk mendanai kebutuhan atau kegiatan kampanye para petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada serentak," kata Basaria.
Terkait hal itu, Basaria mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, terutama yang mengikutl kontestasi pilkada agar menghentikan praktik kutipan atau pungli dalam perizinan untuk kepentingan membiayai kampanye.