Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Talaud Ditangkap KPK, Hanura Tak Berikan Bantuan Hukum

Selasa, 30 April 2019 - 16:27:00 WIB
Bupati Talaud Ditangkap KPK, Hanura Tak Berikan Bantuan Hukum
Ilustrasi Partai Hanura. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati cantik itu diketahui salah satu politikus Partai Hanura.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, partainya bersikap tegas terhadap kadernya yang terjerat kasus hukum. Partai Hanura berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi

"Sikap kami tegas tidak pernah mentolerir apa pun bentuk kejahatan korupsi. Baik yang dilakukan kader atau pun pengurus partai," ujar Benny ketika dikonfirmasi iNews.id melalui telepon, Selasa (30/4/2019).

Dia mengakui, KPK tidak sembarangan menangkap orang. Dalam prosesnya orang yang terjerat kasus di KPK selalu berakhir di penjara.

"Jika merujuk berbagai kasus yang ditangani KPK sulit untuk siapa pun yang terjerat dalam tindakan OTT ini terbebas dari masalah hukum. Artinya, dari kasus yang ditangani sampai pada urusan pembuktian, penetapan, nanti menjadi terdakwa belum ada yang bebas. Jadi partai tidak akan memberikan bantuan hukum dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya.

Sri Wahyumi ditangkap KPK terkait kasus proyek di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya, Sri Wahyumi dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut