Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Terbit Rencana Jadi Tersangka, Begini Kronologi OTT di Langkat

Kamis, 20 Januari 2022 - 06:50:00 WIB
Bupati Terbit Rencana Jadi Tersangka, Begini Kronologi OTT di Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit diduga menerima sejumlah uang dalam kesepakatan proyek.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022 terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh saudara MR sebagai swasta.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/01/2022).

Sementara, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ kemudian menunggu di salah satu kedai kopi. MR, kemudian menemui ketiganya di kedai kopi tersebut.

“(MR) langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS,” kata Ghufron.

Keempatnya kemudian dibawa beserta sejumlah uang ke Mapolres Binjai. Tim KPK kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke rumah TRP dan ISK yang saat itu ternyata tak ada di lokasi.

“Saat tiba di lokasi di peroleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK,” tuturnya. 

“Tim KPK kemudian mendapatkan informasi TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan ke yang bersangkutan,” katanya lagi. 

Keseluruhnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama barang bukti uang berjumlah Rp786 juta. Hal ini untuk melalukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” kata dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut