KPK Sita Uang Rp786 Juta dalam OTT Bupati Langkat Terbit Rencana
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022. KPK juga menyita uang Rp786 juta saat operasi tangkap tangan di Langkat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, barang bukti uang tunai yang diamankan saat OTT itu hanya sebagian kecil dari beberapa suap yang diterima Terbit Rencana. "Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Kamis (20/1/2022) dini hari.
Selain Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR).
Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tig orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1). Dalam operasi senyap itu diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT); Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH); dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana.