Buron Asal AS yang Bikin Video Porno di Bali Akan Ditukar dengan 2 Buron WNI
JAKARTA, iNewa.id - Polri mengamankan satu buronan Amerika United States Marshals Service (USMS) berinisial Marcus Beam di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali. Saat dilakukan penangkapan, Marcus tengah membuat konten porno.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Marcus ditangkap oleh atas permintaan USMS. Selanjutnya Divisi Hubungan Internasional Polri bersama Polda Bali melakukan pengejaran terhadap buronan Amerika tersebut.
Kemudian 23 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WITA buronan Amerika terkait kasus investasi bodong tersebut berhasil ditangkap. Saat ditangkap, Macus tengah membuat konten porno.
"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," kata Awi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/8/2020).
Berdasar hasil pemeriksaan, Awi menjelaskan bahwa Marcus Beam berhasil masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. Saat ini Marcus Beam sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari mendatang sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.