Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang Masih Misterius, Kajati Sumut Angkat Bicara
Advertisement . Scroll to see content

Buron Edy Godol Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:25:00 WIB
Buron Edy Godol Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
Kejagung bersama tim gabungan menangkap menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Harli menerangkan, saat dilakukan penangkapan Godol tak kooperatif. Godol disebut sempat mencoba melawan saat ditangkap.

“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut