Buron KPK Ricky Ham Pagawak Sempat Lari ke Papua Nugini sebelum Ditangkap di Jayapura
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, setelah buron selama tujuh bulan lebih. Ricky ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini saat akan ditangkap pada Juli 2022. Ricky diketahui baru kembali lagi ke Papua pada awal Februari 2023.
"Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua," kata Ali melalui pesan singkatnya.
KPK sempat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Papua Nugini selama memburu Ricky.
"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," kata Ali.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.
Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Lalu Simon, Jusieandra dan Marten menjadi tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni Simon, Jusieandra dan Marten. Uang diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Editor: Reza Fajri