Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  
Advertisement . Scroll to see content

Buron Terpidana Kasus UU ITE di Sulut, Oldy Arthur Mumu Ditangkap di Jakarta Barat

Minggu, 19 Juni 2022 - 11:48:00 WIB
Buron Terpidana Kasus UU ITE di Sulut, Oldy Arthur Mumu Ditangkap di Jakarta Barat
Kejaksaan menangkap buronan atau DPO Oldy Arthur Mumu yang merupakan terpidana kasus ITE di Kejati Sulawesi Utara (Sulut). Oldy ditangkap di Jakarta Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan menangkap buronan atau DPO Oldy Arthur Mumu yang merupakan terpidana kasus ITE di Kejati Sulawesi Utara (Sulut). Dia ditangkap di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan Oldy ditangkap Sabtu (18/6/2022) pukul 20:15 WIB di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Manado mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Oldy Arthur Mumu," katanya, Minggu (19/6/2022).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut