Buron, Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Kembali Diultimatum KPK
JAKARTA, iNews.id – Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo belum juga menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Karena itu, KPK kembali meminta kedua kepala daerah itu untuk bersikap kooperatif agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, instansinya belum mendapatkan informasi apakah Samanhudi dan Syahri bakal menyerahkan diri ke KPK secepatnya. Sebab, keberadaan keduanya sampai saat ini belum diketahui.
“Kemarin kami sudah mengimbau pada wali kota Blitar dan bupati Tulungagung agar kooperatif dan menyerahkan diri. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi kalau (keduanya) memang ada iktikad baik untuk menyerahkan diri kepada KPK,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Meski KPK telah memperoleh dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Samanhudi dan Syahri sebagai tersangka, namun hingga Jumat malam ini, kedua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak juga menunjukkan batang hidungnya. Padahal, keterangan dari mereka dibutuhkan KPK untuk pendalaman dugaan suap di dua kasus yang berbeda.
Samanhudi dan Syahri diduga menerima suap dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Samanhudi diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan SMPN 3 Blitar dengan total nilai kontrak Rp23 miliar.