Buronan Djoko Tjandra Dikabarkan Ada di Malaysia, Ini Kata Kejaksaan Agung
Diketahui, Djoko Tjandra sempat melenggang datang ke Indonesia untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Berstatus DPO, Djoko Tjandra Akan Dieksekusi jika Muncul di Sidang PK
Djoko telah bertahun-tahun menjadi buronan Kejaksaan terkait kasus cessie Bank Bali pada 1998 senilai lebih dari Rp500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa.
Kemudian pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra membuat KTP kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.
Kejaksaan Agung Pastikan Djoko Tjandra Masih Berstatus DPO
Editor: Djibril Muhammad