Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi, Apa Alasannya?

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:57:00 WIB
Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi, Apa Alasannya?
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak diekstradisi ke Indonesia. Kubu Paulus Tannos menyatakan keberatan atas ekstradisi.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo mengungkapkan, kubu Tannos memakai dalih ekstradisi ini tak sesuai dengan regulasi Singapura.

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025). 

Dengan adanya keberatan ini, sidang terus berlanjut hingga awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos.

"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut