Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Senin, 23 Juni 2025 - 15:09:00 WIB
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari
Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos akan menjalani sidang ekstradisi di Singapura selama 3 hari. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos mulai menjalani sidang ekstradisi pada hari ini, Senin (23/6) di Singapura. Rencananya, sidang tersebut akan digelar selama tiga hari sampai Rabu (25/6/2025).

Menurut Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo sidang Paulus Tannos digelar di State Court dan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," ucap dia dalam siaran persnya, Senin (23/6/2025).

Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, akan menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.

Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut