Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari ini

Senin, 23 Juni 2025 - 11:57:00 WIB
Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari ini
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos mulai menjalani sidang ekstradisi, Senin (23/6/2025) di Singapura. Buronan kelas kakap ini sebelumnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam siaran persnya, Senin (23/6/2025).

Dia menambahkan, sidang ekstradisi ini akan berlangsung selama tiga hari atau berakhir pada Rabu (25/6/2025). Persidangan dipimpin oleh hakim atau District Judge, Luke Tan.

Dalam persidangan, pemohon ekstradisi wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.

Paulus Tannos sebagai buronan alias subjek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," kata Suryo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut