Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Buruh bakal Gelar Demo di Istana Negara hingga Kemnaker 5 Maret, Buntut PHK Massal Sritex

Minggu, 02 Maret 2025 - 17:42:00 WIB
Buruh bakal Gelar Demo di Istana Negara hingga Kemnaker 5 Maret, Buntut PHK Massal Sritex
Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. (Foto: Dok. MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. Hal ini usai pemerintah dinilai gagal mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 10.000 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

"Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada tanggal 5 Maret 2025," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

"Aksi ini adalah cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan," tuturnya.

Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Srite yang bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak dijual secara sembarangan, memantau keluar-masuk barang, serta mencegah kerugian buruh akibat PHK yang digantikan oleh tenaga outsourcing murah.

Buruh menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan permainan kotor di balik kepailitan Sritex harus diungkap.

"Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan," kata Said.

KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Dia menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.

KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja. 

"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut