Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Barang Bukti 39 Sajam hingga 201 Botol Kaca untuk Molotov yang Disita dari Demo DPR Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis AMPB Minta DPR Bertanggung Jawab jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:01:00 WIB
Aktivis AMPB Minta DPR Bertanggung Jawab jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
AMPB meminta DPR bertanggung jawab jika RUU Perampasan Aset tak disahkan pada 15 Desember 2026, termasuk mempertimbangkan konsekuensi jabatan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR RI bertanggung jawab apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026. AMPB juga meminta kepastian tanggal pengesahan agar komitmen DPR dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis (27/8/2026). Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Botok meminta hasil audiensi dituangkan secara jelas dalam berita acara, termasuk kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menurut dia, kepastian tenggat waktu diperlukan agar DPR memiliki tanggung jawab kepada masyarakat jika target tersebut tidak tercapai.

"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut