Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit
Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:56:00 WIB
Berikut ini 11 tuntutan buruh terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.