Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu
Advertisement . Scroll to see content

Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:56:00 WIB
Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit
Perwakilan buruh bertemu KSP Listyo Sigit Prabowo, Selasa (6/10/2026). (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ini 11 tuntutan buruh terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan buruh.

2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.

3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.

4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut