Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu
Advertisement . Scroll to see content

Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:56:00 WIB
Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit
Perwakilan buruh bertemu KSP Listyo Sigit Prabowo, Selasa (6/10/2026). (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.

7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.

8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.

10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.

11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut