Cagub Sumbar Mulyadi Kembali Mangkir Panggilan Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, kembali mangkir panggilan penyidik Bareskrim Polri. Mulyadi sedianya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
"Iya ( tak hadir). Belum datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Pemanggilan Mulyadi hari ini merupakan penjadwalan ulang. Mengingat, pada Senin 7 Desember lalu, dia mangkir panggilan penyidik. Dengan begitu, ia sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.
Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
Mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV swasta sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Editor: Faieq Hidayat