Cak Imin Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini, Minta Dijadwal Ulang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima konfirmasi ketidakhadiran Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (5/9/2023). Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri agenda di luar kota.
"Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK, bahwa penyidik telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Ali menyebutkan, Cak Imin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023) mendatang. "Meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September," ujar Ali.
Sebagaimana diberitakan, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar hari ini. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Keterangan Cak Imin dibutuhkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Proses pengadaan tersebut berlangsung saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Namun, Cak Imin mengaku belum bisa hadir karena ada agenda di Banjarmasin dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Sedunia Internasional," kata Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab dalam sebuah potongan video, dikutip Selasa (5/9/2023).
"Jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," tuturnya.
Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Editor: Rizky Agustian