Caleg Terpilih 2024 Harus Mundur jika Ingin Maju Pilkada
"Namun dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bukan dalam amar putusannya, mengharapkan KPU untuk memberikan persyaratan untuk mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," ujar Dody.
Dody menyebutkan pihaknya menunggu Peraturan dari KPU terkait hal tersebut."Ini tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang, karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," pungkas Dody.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika pejabat eksekutif tidak wajib mundur dari jabatannya. Dia menegaskan kewajiban mundur hanya bagi anggota legislatif.
"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Ia memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Jika ada Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
"(Jika) anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq