Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kumpulkan Pejabat Sore Ini, Prabowo Gelar Ratas soal Becak Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Caleg Terpilih 2024 Harus Mundur jika  Ingin Maju Pilkada

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:08:00 WIB
Caleg Terpilih 2024 Harus Mundur jika  Ingin Maju Pilkada
Anggota legislatif harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024 (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Calon legislatif yang terpilih dan lolos dalam Pemilu Legislatif 2024 harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. KPU akan terus mensosialisasikan aturan itu.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat (10/5/2024) di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen Jakarta Pusat.

Awalnya awak media bertanya apakah anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pemilu Legislatif apakah dapat dicalonkan sebagai kepala daerah sebelum dilantik atau harus mundur dulu.

"Kemarin kan sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang. Di judicial review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan. Bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri (itu MK menolak)," ujar Dody.

Meskipun demikian, ada permintaan dari MK bahwa Caleg terpilih harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai Calon Kepala Daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut