Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bedakan Jasa Pinjol Legal atau Ilegal, Polisi: Cek Melalui Website OJK

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 02:00:00 WIB
Cara Bedakan Jasa Pinjol Legal atau Ilegal, Polisi: Cek Melalui Website OJK
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebelum memutuskan transaksi, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu penyelenggara itu harus terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sikap kehati-hatian ini penting agar tidak menjadi korban penyedia jasa pinjol yang meresahkan.

"Hal yang penting, pemahaman masyarakat agar tak jadi korban pinjol. Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa. Kita pesankan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut