Cara Bedakan Jasa Pinjol Legal atau Ilegal, Polisi: Cek Melalui Website OJK
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebelum memutuskan transaksi, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu penyelenggara itu harus terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sikap kehati-hatian ini penting agar tidak menjadi korban penyedia jasa pinjol yang meresahkan.
"Hal yang penting, pemahaman masyarakat agar tak jadi korban pinjol. Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa. Kita pesankan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dia menjelaskan, masyarakat bisa melihat perusahaan pinjol yang legal di website OJK. Laman itu, kata dia menampilkan penyelenggara jasa pinjol yang terdaftar secara resmi.
"Caranya, cek melalui website OJK. Tercatat 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, diabaikan," ucapnya.
Selain itu, kata dia masyarakat juga jangan mudah tertarik dengan tawaran yang menggiurkan di awal-awal. Terkadang, lanjut dia promosi itu yang membuat orang terjun untuk menggunakan pinjol ilegal.
"Jangan mudah dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya tawaran bunga rendah dan juga waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah," katanya.
Editor: Kurnia Illahi