Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Segera Cek Data Diri Anda Sekarang!
Meskipun pinjaman online ilegal tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan OJK, OJK tetap mengharuskan konsumen untuk melaporkan masalahnya ke lembaga keuangan terkait sebelum mengajukan pengaduan ke OJK.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat berusaha untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi dan berupaya untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dari pihak berwenang.
Selain ke OJK, Anda bisa melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan juga kepolisian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan hak-haknya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian LBH adalah permasalahan seputar pinjaman online, terutama terkait pelanggaran hukum yang sering kali muncul akibat operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).
Sebagai tanggapan terhadap maraknya masalah ini, LBH Jakarta sebelumnya telah membuka pos pengaduan khusus untuk permasalahan pinjaman online melalui situs resmi mereka, www.bantuanhukum.or.id, yang aktif dari tanggal 4 hingga 25 November 2018.
Sejak tahun 2016, LBH Jakarta telah mencatat sebanyak 283 laporan terkait pinjaman online dari masyarakat.