Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini, per Gram Dijual Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Segera Cek Data Diri Anda Sekarang!

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:13:00 WIB
Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Segera Cek Data Diri Anda Sekarang!
Cara blokir KTP yang disalahgunakan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun pinjaman online ilegal tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan OJK, OJK tetap mengharuskan konsumen untuk melaporkan masalahnya ke lembaga keuangan terkait sebelum mengajukan pengaduan ke OJK. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat berusaha untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi dan berupaya untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dari pihak berwenang.

Selain ke OJK, Anda bisa melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan juga kepolisian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan hak-haknya. 

Salah satu isu yang menjadi perhatian LBH adalah permasalahan seputar pinjaman online, terutama terkait pelanggaran hukum yang sering kali muncul akibat operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).

Sebagai tanggapan terhadap maraknya masalah ini, LBH Jakarta sebelumnya telah membuka pos pengaduan khusus untuk permasalahan pinjaman online melalui situs resmi mereka, www.bantuanhukum.or.id, yang aktif dari tanggal 4 hingga 25 November 2018. 
Sejak tahun 2016, LBH Jakarta telah mencatat sebanyak 283 laporan terkait pinjaman online dari masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut