Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Diduga Siksa-Cekoki Perempuan dengan Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Segera Cek Data Diri Anda Sekarang!

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:13:00 WIB
Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Segera Cek Data Diri Anda Sekarang!
Cara blokir KTP yang disalahgunakan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dilansir dari duwitmu, inilah penjelasan cara blokir KTP yang disalahgunakan.

 Cara blokir KTP yang disalahgunakan 


1.Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segera laporkan ke OJK melalui dua jalur, yaitu Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK. Pengaduan bisa disampaikan melalui email, surat, atau melalui call center telepon OJK.

2.Gunakan Saluran Pengaduan OJK

OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani pengaduan konsumen terkait pinjaman online. Konsumen dapat mengirimkan laporan atau permintaan informasi melalui berbagai sarana yang disediakan oleh OJK, termasuk surat, email, dan formulir pengaduan online.

3.Lampirkan Bukti dan Dokumen Pendukung

 Saat menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan untuk melampirkan bukti telah mengadukan masalah ke lembaga keuangan terkait dan/atau tanggapannya. Selain itu, lampirkan juga identitas diri, kronologis pengaduan secara lengkap, dan dokumen pendukung lainnya.

4.Percepat Penanganan Pengaduan

Menyertakan dokumen yang diminta oleh OJK akan mempercepat penanganan pengaduan dan membantu dalam penyelidikan lebih lanjut. Pastikan pengaduan yang disampaikan kredibel dan valid agar OJK dapat mengambil tindakan yang tepat.

5.Pahami Batas Waktu

OJK menetapkan batas waktu 20 hari kerja untuk memenuhi data/dokumen yang diminta. Jika tidak dipenuhi dalam waktu tersebut, pengaduan dapat dianggap batal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut