Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!
JAKARTA, iNews.id - Cara buat NPWP online menjadi informasi yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan juga mudah dan praktis.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pajak Wajib Pajak. Itu merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Terlebih lagi, bagi mereka yang memiliki kewajiban pajak.
Di era modern seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak memudahkan setiap orang untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online. Jadi, tidak perlu datang ke kantor pajak.
Lalu, bagaimana cara buat NPWP online? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023).
1. Pastikan gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet
2. Setelah itu, buka aplikasi peramban
3. Kunjungi situs atau laman pajak.go.id
4. Klik opsi Pendaftaran NPWP
5. Kemudian, pilih menu daftar. Masukkan alamat email yang masih aktif dan captcha
6. Klik opsi Daftar
7. Selanjutnya, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk melakukan aktivasi akun
8. Jika proses aktivasi telah selesai dilakukan, isi biodata secara lengkap dan ikuti setiap tahapannya
9. Klik opsi Daftar
10. Selesai, akun NPWP Online berhasil dibuat
11. Lakukan proses login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
12. Klik Pendaftaran NPWP
13. Lengkapi biodata pribadi
14. Klik opsi Selanjutnya atau Next
15. Beri centang pada kolom yang telah tersedia pada setiap pernyataan
16. Klik opsi Simpan dan kirim permohonan
17. Klik opsi Minta Token dan isilah Captcha
18. Kemudian, klik opsi Submit
19. Cek email secara berkala untuk menerima kode token pendaftaran NPWP Online
20. Salin kode token dan tekan tombol kirim
21. Selesai, permohonan NPWP Online kamu telah selesai diajukan
Adapun, beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP Online, berikut syarat-syaratnya:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha
- Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAB bagi Wna
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Itulah cara buat NPWP online lewat HP dan persyaratannya. Semoga bermanfaat!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi