Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi secara Online

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online. NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan jika seseorang tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan. Wajib pajak yang telah menonaktifkan NPWP disebut sebagai wajib pajak non-efektif (NE).
Penghapusan NPWP adalah tindakan yang lebih permanen daripada penonaktifan NPWP. Wajib pajak yang ingin menghidupkan kembali NPWP yang telah dihapus harus membuat NPWP baru.
Wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP yang telah dinonaktifkan dengan menjalani prosedur yang berlaku.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara penonaktifan NPWP secara online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023).