Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi secara Online

Senin, 20 November 2023 - 20:27:00 WIB
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi secara Online
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online. NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan jika seseorang tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan. Wajib pajak yang telah menonaktifkan NPWP disebut sebagai wajib pajak non-efektif (NE).

Penghapusan NPWP adalah tindakan yang lebih permanen daripada penonaktifan NPWP. Wajib pajak yang ingin menghidupkan kembali NPWP yang telah dihapus harus membuat NPWP baru.

Wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP yang telah dinonaktifkan dengan menjalani prosedur yang berlaku.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara penonaktifan NPWP secara online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut