JAKARTA, iNews.id - SKCK online dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan rekrutmen BUMN 2022. Untuk membuatnya, berikut informasi cara membuat, persyaratan SKCK online dan biayanya.
Apa Saja Syarat Membuat SKCK Online?
Dokumen persyaratan SKCK online yang dibutuhkan untuk di Polsek dan Polres adalah sebagai berikut
Baca Juga
Robot Jadi Penyelamat Tentara Ukraina di Zona Pembantaian Rusia
WNI
- -Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- -Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- -Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- -Dokumen Sidik Jari
- -Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- -Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Kemudian persyaratan SKCK online di Polda untuk WNI dan WNA adalah sebagai berikut
Baca Juga
Ada 2.700 Lowongan Kerja di BUMN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
WNI
- -Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- -Fotokopi Paspor.
- -Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- -Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- -Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- -Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan -KTP.
- -Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WNA
Baca Juga
Cara Membuat SKCK Online, 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre!
- -Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- -Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Paspor.
- -Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- -Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- -Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- -Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- -Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Terakhir, persyaratan SKCK online di Mabes Polri untuk WNI dan WNA adalah sebagai berikut
- -Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- -Fotokopi Paspor.
- -Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- -Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- -Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- -Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- -Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WNA
- -Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- -Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- -Fotokopi Paspor.
- -Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- -Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- -Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- -Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- -Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- -Buka laman resmi Polri di alamat https://skck.polri.go.id/
- -Pilih menu 'Form Pendaftaran'
- -Isi kolom yang tersedia untuk kepentingan pembuatan SKCK online
- -Ikuti dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan
Biaya Pembuatan SKCK Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dijelaskan biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebesar Rp30.000 per penerbitan. Adapun, masa berlakunya adalah 6 bulans setelah terbit.
Nah, jangan lupa siapkan dokumen persyaratan SKCK online di atas karena pendaftaran rekrutmen BUMN terakhir ditutup 25 April 2022!
Editor: Puti Aini Yasmin