Cara Membuat SKCK Online, 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre!
JAKARTA, iNews.id – Kamu bisa menggunakan cara membuat SKCK online berikut ini agar dapat mengurusnya hanya melalui ponsel di rumah. Saat ini, membuat SKCK tidak perlu lagi memakan banyak waktu dan antre di kantor polisi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasa dibuat sebagai persyaratan administrasi berbagai aktivitas masyarakat Indonesia, seperti melamar pekerjaan hingga mengajukan pencalonan kepala daerah.
Dalam pengajuan pembuatan SKCK ini, Polri telah memfasilitasi masyarakat untuk bisa membuatnya secara online. Dengan begitu, pengurusan tidak menganggu aktivitas masyarakat yang lain selama hari kerja. Dalam waktu 20 menit, Anda sudah bisa membuat SKCK online.
Berikut cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dirangkum iNews.id dari skck.polri.go.id:
1. KTP asli.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah.
6. Fotokopi paspor.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pemohon harus berpakaian sopan dan tampak muka secara utuh.