Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Dijamin Anti Ribet!

Minggu, 15 Oktober 2023 - 07:00:00 WIB
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Dijamin Anti Ribet!
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK rupanya cukup mudah untuk dilakukan. Adapun cara melakukan hal itu dapat dilakukan secara online. 

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK adalah bentuk perlindungan yang harus dimiliki oleh pekerja maupun pegawai perusahaan. Fungsi pelayanan itu yakni agar peserta mendapatkan jaminan hari tua setelah tidak lagi bekerja. 

Bagi yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta berhak mendapatkan nomor. Nomor itu terdiri dari 13 digit angka dan fungsinya untuk mengetahui informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Serta dapat pula sebagai tempat pembayaran. 

Bagi setiap peserta yang lupa nomor BPJS Ketenagakerjaan, jangan khawatir. Sebab nomor itu dapat dicek hanya menggunakan nomor NIK yang terdapat pada E-KTP. 

Lantas, bagaimana cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK? Berikut ulasan lengkapnya dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (15/10/2023). 

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK 

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Pertama-tama, pastikan gawai atau perangkat komputer kamu telah terhubung dengan jaringan internet

- Untuk melakukan login akun, silakan masukkan alamat email dan password yang telah terdaftar

- Lalu, klik Saya Bukan Robot

- Ketuk Login

- Kemudian, pilih Cek Kartu Digital

- Selesai, nomor BPJS kamu akan tertera di layar gawai atau perangkat komputer 

2. Menghubungi Call Center Resmi

- Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Call Center resmi

- Siapkan KTP terlebih dahulu

- Cukup menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan yakni di nomor kontak 175

- Jika kamu ingin menghubungi via WhatsApp silakan menghubungi  di nomor 0811-9115919  dan 0855-1500910

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut