Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bakal Cair Lagi?

Senin, 15 September 2025 - 19:35:00 WIB
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bakal Cair Lagi?
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bakal Cair Lagi? (Foto: Dok. BRI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, bakal cair lagi? Pertanyaan ini banyak ditanyakan para pekerja jelang pertengahan September 2025. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya sudah cair pada periode Juni–Juli 2025. 

Kini masyarakat menanti kepastian, apakah ada pencairan lagi? Sebelum menunggu jawabannya, penting untuk mengetahui cara cek status BSU agar tidak salah informasi.

Apa Itu BSU 

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, berstatus WNI, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri. Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang bukan penerima PKH.

Pada tahun 2025, besaran BSU adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan dengan total Rp600.000. Penyaluran tahap pertama sudah selesai dilakukan pada Juni hingga Agustus 2025. Namun, apakah akan ada pencairan lagi di bulan September atau setelahnya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Apakah BSU Bakal Cair Lagi?

Hingga 15 September 2025, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan BSU tahap berikutnya. Meski begitu, ada indikasi bahwa pemerintah berencana melanjutkan program ini pada kuartal III atau IV 2025 karena terbukti membantu menjaga daya beli masyarakat.

Sejumlah informasi menyebutkan pencairan tahap selanjutnya mungkin dilakukan pada akhir September atau awal Oktober 2025, setelah proses verifikasi data calon penerima selesai. Artinya, pekerja perlu rutin memantau situs resmi agar tidak tertinggal informasi terbaru.


Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, berikut langkah resmi yang bisa dilakukan:

Lewat situs Kemnaker

  1. Buka bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan NIK sesuai KTP dan kode verifikasi
  3. Klik Cek Status untuk mengetahui hasilnya
  4. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
  5. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  6. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  7. Lihat hasil apakah terdaftar sebagai penerima


Lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Login ke aplikasi JMO
  2. Pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah”
  3. Isi data pribadi dan tunggu hasil verifikasi
  4. Lewat aplikasi Pospay
  5. Unduh dan buka aplikasi Pospay
  6. Pilih menu bantuan pemerintah/BSU
  7. Masukkan NIK, lalu cek status penerimaan

Dengan berbagai cara di atas, pekerja dapat memastikan status BSU secara mandiri tanpa harus datang ke kantor.

Syarat Penerima BSU

Agar tidak keliru, berikut ringkasan syarat penerima BSU tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025
  • Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH

Waspada Hoaks BSU

Seiring tingginya minat pekerja, beredar banyak informasi palsu tentang BSU. Tips aman yang perlu diperhatikan:

  • Selalu cek status melalui situs atau aplikasi resmi seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, JMO, atau Pospay.
  • Jangan memberikan data pribadi pada situs atau pesan yang tidak jelas sumbernya.
  • Abaikan pesan berantai di WhatsApp atau media sosial yang menjanjikan pencairan instan dengan imbalan biaya tertentu.

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, bakal cair lagi? Saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian bahwa BSU akan cair di bulan September 2025. Meski demikian, peluang pencairan tahap selanjutnya masih terbuka pada kuartal akhir tahun ini. Pekerja sebaiknya rutin memantau pengumuman resmi dan melakukan pengecekan status melalui situs atau aplikasi resmi.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut