Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Independen, Lengkap dengan Tahapannya
Kedua anak yang KTP-nya dicatut itu adalah Mikail Baswedan dan Kaisar Baswedan.
Bawaslu mengimbau masyarakat mengecek nama atau NIK dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Berikut cara lengkap mengeceknya.
1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
2. Pilih fitur 'Tahapan Pemilihan'
3. Klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Ceklis pilihan 'Saya bukan robot'
6. Klik 'Cari'
Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Apabila anda merasa tidak mendukung calon tertentu tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.
Itulah cara cek NIK dipakai dukungan calon independen beserta cara melapornya apabila identitas anda dicatut.
Editor: Reza Fajri