Cara Cek NIK Online Terbaru Tahun 2022 untuk Tahu Aktif atau Tidak
JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK online terbaru tahun 2022 cukup dengan online saja tanpa harus ke Dukcapil. Termasuk untuk mengetahui apakah NIK (Nomor Induk Kependudukan) masih aktif atau tidak.
Cek status NIK secara online tentunya bisa menghemat waktu karena kita tidak perlu pergi ke Dukcapil. NIK sendiri merupakan kode unik dan wajib dimiliki oleh setiap WNI yang berlaku seumur hidup dan selamanya.
Meskipun setiap warga memilikinya, namun ada baiknya untuk tetap melakukan pengecekan NIK secara online karena terkadang NIK KTP tidak tercantum di Dukcapil Nasional. Lalu, bagaimana cara cek NIK secara online? Berikut caranya.
Cara cek NIK KTP yang pertama dapat dilakukan melalui call center Dukcapil atau melalui panggilan hotline. Caranya cukup mudah, anda bisa menghubungi ke 1500-537 dan menyiapkan data NIK dan nomor KK yang anda miliki.