Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Mahar Pernikahan Unik di Pasuruan, Speaker Sound Horeg 18 Inci Simbol Cinta dan Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet

Sabtu, 14 Desember 2024 - 05:30:00 WIB
Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet
Ilustrasi pernikahan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara daftar nikah di KUA online ini perlu disimak bagi Anda yang ingin menempuh hidup baru bersama kekasih. Kini, pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin mudah.

Calon pengantin bisa mengakses layanan daring di situs Simkah4.kemenag.go.id. Layanan ini dirancang untuk memudahkan calon pengantin mendaftarkan pernikahan tanpa perlu datang langsung ke KUA.

Cara Daftar Nikah di KUA Online:

1. Akses Situs

Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.

2. Buat Akun

Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

3. Masuk dan Pilih Menu Daftar Nikah

Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.

4. Isi Data Pernikahan

Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.

5. Masukkan Data Calon Pengantin

Isi data lengkap kedua mempelai, orang tua, serta wali nikah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut