Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet
JAKARTA, iNews.id - Cara daftar nikah di KUA online ini perlu disimak bagi Anda yang ingin menempuh hidup baru bersama kekasih. Kini, pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin mudah.
Calon pengantin bisa mengakses layanan daring di situs Simkah4.kemenag.go.id. Layanan ini dirancang untuk memudahkan calon pengantin mendaftarkan pernikahan tanpa perlu datang langsung ke KUA.
Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.
Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.
Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.
Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.
Isi data lengkap kedua mempelai, orang tua, serta wali nikah.