Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet
Sabtu, 14 Desember 2024 - 05:30:00 WIB
Unggah dokumen seperti:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar nikah (N1, N3, N5 jika diperlukan).
- Akta kelahiran.
- Foto 2x3 dan 4x6.
- Cetak Bukti Pendaftaran.
- Verifikasi di KUA.
Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah.
Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan.
Editor: Reza Fajri