Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarah Gibson Putuskan Cerai dari Diska Resha, Singgung Dugaan Orang Ketiga dalam Pesan Perpisahan
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai, Ini Tahapannya

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:48:00 WIB
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai, Ini Tahapannya
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai. Tampak depan kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang (Foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat dokumen untuk mengajukan gugatan cerai perlu diketahui. Meski perceraian adalah sebuah hal yang tidak diharapkan, ada kalanya persoalan rumah tangga menemui jalan buntu dan berujung pada perceraian.

Sebuah perceraian sebaiknya dilakukan dengan baik-baik dan formal agar sah secara agama maupun hukum negara Indonesia. Terutama jika perkawinannya dilakukan secara agama dan negara.

Oleh karena itu, perceraian juga harus dilakukan melalui Pengadilan Agama (PA) setempat. Gugatan cerai yang dilakukan oleh suami kepada istri disebut Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri adalah termohon. 

Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami adalah Gugatan Perceraian, di mana istri menjadi penggugat dan suami menjadi tergugat.

"Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum," dikutip iNews.id dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, Jumat (17/6/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut