Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarah Gibson Putuskan Cerai dari Diska Resha, Singgung Dugaan Orang Ketiga dalam Pesan Perpisahan
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai, Ini Tahapannya

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:48:00 WIB
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai, Ini Tahapannya
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai. Tampak depan kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang (Foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

Domisili hukum itu dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, jika istri berdomisili hukum di Yogyakarta dan domisili suami di Jakarta, maka PA yang berwenang adalah PA tempat domisili hukum istri, yaitu PA Yogyakarta.

Lantas bagaimana cara dan dan syarat-syaratnya? Berikut ini iNews.id akan mengulas rinciannya.

Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai

Panduan untuk mengajukan mengajukan gugatan cerai setidaknya harus melalui beberapa tahapan antara lain sebagai berikut:

1. Menyiapkan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengajuan gugatan cerai antara lain meliputi:

- Bukti Nikah yang berupa Surat Nikah atau Buku Nikah yang dikeluarkan KUA
- Bukti domisili berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kelahiran anak atau akte kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
- Bukti Harta Bersama (jika ada dan ingin mengajukan gugatan hata bersama)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut