Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Pengajuan Mutasi PNS

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:51:00 WIB
Cara dan Syarat Pengajuan Mutasi PNS
PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan aturan berlaku (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki mengatakan berkaitan dengan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN No.5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Ibtri menyebutkan terdapat beberapa jenis mutasi PNS.

D iantaranya adalah:

1.      Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;

2.      Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

3.      Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;

4.      Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

5.      Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

6.      Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut