Cara Ganti KTP Rusak Beserta Syaratnya, Gampang dan Cepat
JAKARTA, iNews.id - Cara ganti KTP rusak beserta syaratnya jadi informasi yang menarik untuk diulas kali ini. KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tanun ke atas.
Adapun fungsi dari KTP, di antaranya mengurus berbagai administrasi, dokumen dalam melamar pekerjaan, membayar pajak, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, ada kalanya sebagian orang kurang memperhatikan kondisi KTP-nya. Berbagai kondisi KTP pun kerap kita temukan, seperti patah, terbakar, dan foto serta tulisannya luntur.
Mari simak cara ganti KTP rusak beserta syaratnya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (8/11/2023).
Ganti KTP yang rusak dapat dilakukan secara online maupun offline, berikut langkah-langkahnya:
1. Cara Ganti KTP Rusak Secara Online
- Pertama-tama, siapkan dokumen yang telah terscan, seperti KTP lama, dan KK
- Kemudian, kunjungi situs Disdukcapil sesuai domisili
- Lengkapi formulir yang telah disediakan pada situs tersebut, seperti mengisi NIK, KK, nama lengkap, dan unggahan dokumen
- Tunggulah beberapa saat dan pengajuan ganti KTP kamu sedang diproses petugas
- Selesai, KTP baru kamu dapat diambil di Disdukcapil sesuai domisili
2. Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual
- Persiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu, diantaranya KTP yang rusak dan fotokopi KK
- Mintalah surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru di kantor Kelurahan dengan membawa dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya
- Kemudian, datangi kantor kecamatan atau Disdukcapil sesuai domisili. Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru
- Untuk mengurus KTP rusak kamu tidak perlu mengambil sidik jari, tanda tangan, maupun foto. Sebab, data masih tersimpan di Dukcapil
- Selesai, KTP kamu dapat diambil. Ingat, pengambilan KTP tidak boleh diwakilkan ya!
- KTP yang rusak
- KK (Kartu Keluarga) asli maupun fotokopi
Syarat Ganti KTP Rusak Bagi WNA
- KTP yang rusak
- Membawa dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap
Itulah ulasan mengenai cara ganti KTP rusak beserta syaratnya. Semoga bermanfaat ya!
Editor: Johnny Johan Sompotan