Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP
Advertisement . Scroll to see content

Persyaratan Membuat e-KTP 2023 Beserta Alur Pendaftaran, Berikut Caranya!

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:44:00 WIB
Persyaratan Membuat e-KTP 2023 Beserta Alur Pendaftaran, Berikut Caranya!
Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran menjadi informasi penting yang harus diketahui banyak orang. 

Seseorang dapat dikatakan secara sah sebagai warga negara Indonesia jika telah mengantongi kartu kependudukan, dalam hal ini KTP. 

KTP atau Kartu Identitas Penduduk adalah dokumen penting yang berisikan informasi atau identitas seseorang. 

Di era serba digital ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan KTP digital yang dinamakan e-KTP. Berbeda dengan KTP versi lama yang hanya memiliki aktivasi setahun sekali, e-KTP berlaku seumur hidup. 

Lantas, seperti apa persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftarannya? Inilah ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut