Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah: Tempat Keluarga Mengurai Beban dan Menemukan Kekuatan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat 2 KK dalam Satu Keluarga

Sabtu, 26 Maret 2022 - 07:27:00 WIB
Cara Membuat 2 KK dalam Satu Keluarga
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pertanyaan terkait dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya,cara untuk kepala keluarga ingin pisah Kartu Keluarga (KK). 

Alasannya sebagian besar lantaran kepala keluarga harus merantau sendirian saja.

"Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh seperti dilihat dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Sabtu (26/3/2022)..

Secara rinci permasalahan kebebasan bertempat tinggal juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”.

Zudan menambahkan, pengurusan pemisahan KK cukup datang ke Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua Kartu Keluarga yang nantinya terdata dalam sistem adminduk Indonesia.

“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” kata Zudan.

Zudan turut mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut